BACAAKU.COM – Kapolri Jenderal Polisi Suyudi Ario Seto menegaskan komitmen Polri untuk memberantas jaringan tindak pidana perdagangan orang (TPPO) dan kejahatan digital hingga ke akar-akarnya. Polisi tidak hanya akan menangkap pelaku, tetapi juga memburu aset hasil kejahatan.
Langkah tersebut bertujuan memutus sumber pendanaan sindikat kriminal. Dengan begitu, para pelaku tidak memiliki modal untuk membangun kembali jaringan kejahatan mereka.
Suyudi menyampaikan pernyataan tersebut saat memberikan pembekalan kepada peserta Pendidikan Penyiapan dan Pemantapan Pimpinan Nasional (P4N) Angkatan 70 di Lemhannas RI, Jakarta, Kamis (29/10/2026).
Menurutnya, aparat penegak hukum perlu mengubah pendekatan dalam menangani kejahatan yang melibatkan jaringan besar.
“Jangan kita cuma sekadar menangkap, tapi tidak kita tracing asetnya. Karena kalau kita tidak miskinkan, dia akan terus bekerja terus, dia mengembangkan jaringannya,” kata Suyudi, Jumat (30/10/2026).
Sindikat TPPO Manfaatkan Tawaran Pekerjaan Palsu
Kapolri menyoroti modus perdagangan orang yang semakin kompleks. Para pelaku kerap menawarkan pekerjaan dengan gaji tinggi untuk menarik calon korban.
Namun, setelah berhasil merekrut korban, sindikat justru mengeksploitasi mereka. Sebagian korban bahkan mengalami penyekapan dan pemaksaan untuk menjalankan aktivitas kriminal.
Beberapa korban TPPO terpaksa menjadi operator penipuan daring, menjalankan perjudian online, hingga terlibat dalam jaringan narkotika.
Kondisi tersebut menunjukkan bahwa TPPO tidak hanya berkaitan dengan eksploitasi tenaga kerja. Kejahatan ini juga dapat terhubung dengan sindikat kriminal lintas negara.
Karena itu, Polri ingin membongkar seluruh jaringan yang terlibat, termasuk pihak yang mengatur perekrutan, mengendalikan operasi, dan menikmati keuntungan kejahatan.
Penipuan Digital Semakin Canggih
Selain TPPO, Suyudi menyoroti perkembangan kejahatan digital yang semakin sulit dideteksi.
Pelaku penipuan online kini memanfaatkan berbagai teknologi untuk mengelabui korban dan menyembunyikan uang hasil kejahatan.
Beberapa modus yang menjadi perhatian aparat antara lain:
-
Phishing: Pelaku mencuri informasi pribadi melalui tautan atau situs palsu.
-
Malware: Program berbahaya yang dapat mencuri data atau mengambil alih perangkat.
-
Ransomware: Serangan yang mengunci data korban dan meminta tebusan.
-
Deepfake: Manipulasi video atau suara untuk menipu masyarakat.
-
Penipuan berbasis AI: Pemanfaatan kecerdasan buatan untuk membuat modus penipuan semakin meyakinkan.
Pelaku juga dapat memindahkan uang melalui banyak rekening, mengubahnya menjadi aset digital, atau mengirimkannya ke luar negeri untuk menyamarkan asal-usul dana.
Kerugian Penipuan Online Capai Rp9,1 Triliun
Besarnya ancaman kejahatan digital terlihat dari data Otoritas Jasa Keuangan (OJK).
Kapolri mengutip laporan Indonesia Anti-Scam Center yang mencatat nilai kerugian akibat penipuan transaksi keuangan mencapai Rp9,1 triliun.
Angka tersebut menunjukkan besarnya dampak penipuan digital terhadap masyarakat.
Untuk mengatasi persoalan ini, Polri membutuhkan kerja sama dengan OJK, perbankan, penyedia layanan telekomunikasi, platform digital, serta kementerian dan lembaga terkait.
Kerja sama internasional juga menjadi bagian penting. Aparat perlu bertukar informasi, berkoordinasi dalam penyidikan, dan melacak aset yang pelaku pindahkan ke luar negeri.
Polri Fokus Bongkar Jaringan dan Sita Aset
Kapolri menegaskan bahwa penindakan terhadap pelaku lapangan saja belum cukup untuk menghentikan kejahatan terorganisasi.
Polisi perlu mengungkap pihak yang mengendalikan jaringan dan menelusuri aliran uang hasil tindak pidana.
Melalui strategi tersebut, Polri berharap dapat melemahkan kekuatan finansial sindikat TPPO dan kejahatan digital.
Upaya ini juga diharapkan mampu membuka peluang pemulihan kerugian masyarakat yang menjadi korban penipuan.
Suyudi menekankan bahwa penegakan hukum harus memberikan dampak nyata. Aparat tidak boleh membiarkan pelaku kembali menjalankan kejahatan setelah mereka menyelesaikan hukuman atau keluar dari proses penindakan.










