BACAAKU.COM – Kabar baik bagi pemilik kendaraan bermotor di Jakarta. Pemerintah Provinsi (Pemprov) DKI Jakarta kembali memberikan keringanan pajak dengan menghapus sanksi administratif atau denda keterlambatan pembayaran pajak kendaraan.
Program pemutihan ini mulai berlaku pada 2 November hingga 31 Desember 2026. Melalui kebijakan tersebut, masyarakat memiliki kesempatan untuk melunasi tunggakan pajak tanpa harus membayar denda keterlambatan.
Badan Pendapatan Daerah (Bapenda) DKI Jakarta menjelaskan bahwa kebijakan ini mencakup dua jenis pajak, yakni Pajak Kendaraan Bermotor (PKB) dan Bea Balik Nama Kendaraan Bermotor (BBNKB).
Kepala Bapenda DKI Jakarta, Lusiana Herawati, menyebut kebijakan tersebut bertujuan membantu masyarakat menyelesaikan kewajiban perpajakan di tengah beragam kebutuhan ekonomi.
Penghapusan Denda Berlaku Otomatis
Masyarakat tidak perlu mengajukan permohonan khusus untuk menikmati program pemutihan ini.
Bapenda DKI Jakarta akan menerapkan penghapusan sanksi secara otomatis melalui sistem informasi pajak daerah. Dengan demikian, wajib pajak cukup mengikuti prosedur pembayaran pajak yang berlaku.
Ketentuan ini tertuang dalam Keputusan Kepala Bapenda Provinsi DKI Jakarta Nomor e-0022 Tahun 2026. Kepala Bapenda menetapkan keputusan tersebut pada 28 Oktober 2026.
Program ini berlaku bagi wajib pajak yang melakukan pembayaran atau penyetoran pajak terutang selama periode 2 November sampai 31 Desember 2026.
Dua Jenis Pajak Mendapat Keringanan
Pemprov DKI Jakarta memberikan pembebasan sanksi administratif untuk dua jenis kewajiban perpajakan.
Berikut rinciannya:
- Pajak Kendaraan Bermotor (PKB): Pemilik kendaraan dapat melunasi tunggakan pajak tanpa membayar bunga keterlambatan sesuai ketentuan program.
- Bea Balik Nama Kendaraan Bermotor (BBNKB): Wajib pajak juga memperoleh pembebasan sanksi administratif atas keterlambatan pembayaran pajak tersebut.
Namun, masyarakat tetap harus membayar pokok pajak yang menjadi kewajibannya. Program ini hanya menghapus sanksi administratif, bukan menghapus seluruh tagihan pajak kendaraan.
Warga Diminta Manfaatkan Program Sebelum Berakhir
Bapenda DKI Jakarta mengimbau masyarakat yang masih memiliki tunggakan pajak agar memanfaatkan kesempatan tersebut.
Warga dapat mengecek jumlah kewajiban pajak melalui kanal resmi Bapenda DKI Jakarta. Setelah itu, pemilik kendaraan bisa memilih saluran pembayaran resmi yang tersedia.
Program ini juga menjadi kesempatan bagi masyarakat untuk memperbarui administrasi kendaraan dan menghindari penumpukan tunggakan pada masa mendatang.
Pemprov DKI berharap kebijakan tersebut dapat meningkatkan kepatuhan masyarakat dalam membayar pajak sekaligus mendukung pendapatan daerah.
Ingat, kesempatan penghapusan denda ini hanya berlangsung sampai 31 Desember 2026. Karena itu, pemilik kendaraan sebaiknya segera menyelesaikan kewajiban pajaknya sebelum program berakhir.










