Beranda / Sumsel / Karhutla Sumsel Makin Serius! Polisi Usut 20 Korporasi, 811 Hektare Lahan Disegel

Karhutla Sumsel Makin Serius! Polisi Usut 20 Korporasi, 811 Hektare Lahan Disegel

Palembang

BACAAKU.COM PALEMBANG – Kepolisian Daerah Sumatera Selatan memperluas penyidikan kasus kebakaran hutan dan lahan (karhutla) yang diduga melibatkan perusahaan. Hingga Oktober 2026, penyidik menangani 20 perkara korporasi dan menyegel lahan konsesi dengan estimasi luas mencapai 811,49 hektare.

Kapolda Sumsel Irjen Pol. Rony Samtana menyampaikan perkembangan tersebut dalam konferensi pers di Mapolda Sumsel, Palembang, Jumat (23/10/2026).

Polda Sumsel menegaskan bahwa penyidik terus mengumpulkan bukti untuk mengungkap dugaan tindak pidana karhutla. Selain itu, kepolisian menggunakan pendekatan ilmiah agar proses penegakan hukum berjalan secara profesional dan berdasarkan bukti.

Polisi Tangani 20 Perkara Korporasi

Dalam penanganan karhutla sepanjang 2026, Polda Sumsel bersama jajaran polres mencatat 62 laporan polisi. Dari jumlah tersebut, sebanyak 20 laporan berkaitan dengan dugaan tindak pidana yang melibatkan korporasi.

Penyidik telah menetapkan satu korporasi sebagai tersangka dalam kelompok perkara tersebut. Sementara itu, penyidik masih mendalami 19 perkara korporasi lainnya.

Di sisi lain, kepolisian menangani 42 laporan yang berkaitan dengan dugaan pembakaran lahan oleh perorangan. Dalam kelompok perkara tersebut, polisi menetapkan 52 orang sebagai tersangka.

Data ini menunjukkan bahwa aparat penegak hukum menangani dugaan karhutla melalui dua jalur, yakni perkara perorangan dan perkara yang melibatkan perusahaan.

Lahan Konsesi Seluas 811 Hektare Disegel

Selain menyelidiki dugaan keterlibatan perusahaan, petugas menyegel area konsesi yang berkaitan dengan penanganan perkara karhutla. Estimasi luas lahan yang disegel mencapai 811,49 hektare.

Penyegelan tersebut menjadi bagian dari proses penegakan hukum. Namun, penyegelan tidak dengan sendirinya membuktikan bahwa pemilik atau pengelola lahan bersalah. Penyidik tetap harus membuktikan unsur tindak pidana melalui proses hukum.

Sementara itu, luas lahan yang berkaitan dengan perkara karhutla perorangan mencapai 133,81 hektare berdasarkan data yang dipaparkan kepolisian.

Angka tersebut memperlihatkan besarnya tantangan dalam menangani kebakaran lahan di Sumatera Selatan.

Libatkan Ahli untuk Memperkuat Pembuktian

Polda Sumsel menerapkan metode Scientific Crime Investigation, yaitu penyidikan yang memanfaatkan pendekatan ilmiah untuk memperkuat pembuktian.

Dalam proses tersebut, penyidik melibatkan ahli ilmu tanah dan forensik lingkungan hidup dari IPB University. Para ahli membantu menganalisis kondisi lahan dan bukti yang berkaitan dengan dugaan kebakaran.

Selain itu, kepolisian memeriksa sarana pencegahan kebakaran yang tersedia di area konsesi perusahaan. Pemeriksaan meliputi menara pemantau api, embung air, serta kesiapan regu pemadam kebakaran.

Melalui pemeriksaan tersebut, penyidik dapat mendalami kesiapan perusahaan dalam mencegah dan menangani kebakaran di wilayah yang mereka kelola.

Polda Sumsel Tegaskan Penegakan Hukum

Kapolda Sumsel Irjen Pol. Rony Samtana menegaskan bahwa kepolisian menjalankan penegakan hukum secara profesional, transparan, dan berbasis bukti ilmiah.

Polda Sumsel juga mengajak perusahaan, pemerintah daerah, akademisi, dan masyarakat untuk memperkuat upaya pencegahan karhutla.

Masyarakat yang menemukan titik api atau dugaan pembakaran lahan dapat segera melapor kepada petugas. Dengan laporan cepat, petugas dapat menindaklanjuti kejadian dan mengurangi risiko kebakaran meluas.

Kasus ini menjadi perhatian karena karhutla tidak hanya merusak lingkungan, tetapi juga dapat mengganggu kesehatan masyarakat dan aktivitas ekonomi.

Karena itu, proses penyidikan perlu berjalan hingga tuntas. Jika penyidik menemukan bukti yang cukup, aparat penegak hukum dapat melanjutkan perkara sesuai ketentuan yang berlaku.

Masyarakat kini menantikan perkembangan penyidikan terhadap 20 perkara korporasi tersebut, termasuk pengungkapan fakta dan pertanggungjawaban hukum berdasarkan bukti yang sah.

Tag:

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *