BACAAKU.COM – Bareskrim Polri membongkar dua lokasi yang diduga menjalankan bisnis pengolahan minyak ilegal di Desa Mekar Sari, Kecamatan Rawas Ilir, Kabupaten Musi Rawas Utara (Muratara), Sumatera Selatan. Dalam penggerebekan pada Jumat malam, 23 Oktober 2026, petugas menyita puluhan ribu liter minyak mentah dan bahan bakar minyak (BBM) hasil olahan.
Selain minyak, polisi membawa kendaraan, tangki penampungan, dan peralatan pengolahan sebagai barang bukti. Kini, penyidik menelusuri asal minyak mentah, jalur distribusi BBM, serta pihak-pihak yang diduga terlibat dalam bisnis tersebut.
Bareskrim Ungkap Dua Lokasi Pengolahan Minyak
Direktorat Tindak Pidana Tertentu (Dittipidter) Bareskrim Polri mulai mengusut kasus ini setelah menerima informasi masyarakat mengenai aktivitas pengolahan minyak tanpa izin di wilayah Rawas Ilir.
Menindaklanjuti informasi tersebut, tim penyidik mendatangi dua lokasi yang menjalankan aktivitas berbeda. Lokasi pertama diduga mengolah minyak mentah menjadi beberapa jenis BBM, sedangkan lokasi kedua menampung dan memurnikan solar hasil olahan.
Berdasarkan hasil penyelidikan sementara, pengelola lokasi pertama telah menjalankan kegiatan tersebut sejak Januari 2025. Mereka menggunakan tungku tradisional untuk mengolah minyak mentah menjadi bensin, minyak tanah, dan solar.
Selanjutnya, penyidik memeriksa fasilitas pengolahan serta sistem pengelolaan limbah di lokasi tersebut. Pemeriksaan ini bertujuan mengungkap dugaan pelanggaran perizinan dan potensi pencemaran lingkungan.
Polisi Sita Puluhan Ribu Liter Minyak
Dalam penggerebekan itu, petugas mencatat berbagai barang bukti dari kedua lokasi.
Di lokasi pertama, polisi menyita:
- 13.000 liter minyak mentah.
- 10.000 liter solar hasil olahan.
- 2.200 liter bensin hasil olahan.
- 42 tangki plastik berkapasitas masing-masing 1.000 liter.
- Dua tungku besi dan tiga mesin blower.
- Satu genset, dua mesin pompa, serta satu mobil pikap.
Sementara itu, petugas menemukan sekitar 26.000 liter solar hasil olahan di lokasi kedua. Polisi juga membawa dua truk tangki, tangki penyimpanan, mesin pompa, alat penyaring, bahan pemurnian, dan dokumen pengiriman untuk mendukung penyidikan.
Besarnya jumlah barang bukti mendorong penyidik menelusuri rantai pasokan minyak tersebut. Polisi ingin mengetahui asal bahan baku, pihak yang mengolahnya, serta tujuan distribusi BBM.
Penyidik Periksa Dua Tersangka
Dalam perkembangan kasus pada 24 Oktober 2026, Bareskrim menetapkan dua orang berinisial S dan A sebagai tersangka. Penyidik kini mendalami peran masing-masing dalam aktivitas pengolahan dan penampungan minyak tersebut.
Selain memeriksa para tersangka, polisi menelusuri dokumen usaha, transaksi, dan jalur pengiriman BBM. Langkah ini membantu penyidik mengidentifikasi kemungkinan keterlibatan pihak lain.
Polisi juga mengumpulkan bukti untuk memperjelas dugaan pelanggaran aturan minyak dan gas bumi serta ketentuan lingkungan hidup. Selanjutnya, penyidik akan menentukan langkah hukum berdasarkan hasil pemeriksaan dan bukti yang mereka peroleh.
Pengolahan Minyak Tanpa Standar Picu Risiko
Pengolahan minyak tanpa izin dan fasilitas keselamatan yang memadai dapat menimbulkan bahaya serius. Sebagai contoh, penggunaan tungku dan peralatan sederhana bisa memicu kebakaran apabila pengelola mengabaikan prosedur keselamatan.
Selain itu, limbah pengolahan dapat mencemari tanah dan sumber air jika pengelola membuang residu secara sembarangan. Karena itu, aparat penegak hukum terus mengawasi aktivitas usaha migas yang berpotensi melanggar aturan.
Pengungkapan dua lokasi di Rawas Ilir menjadi peringatan bagi pelaku usaha agar mematuhi ketentuan perizinan, keselamatan kerja, dan pengelolaan lingkungan.
Bareskrim Polri terus mendalami kasus ini untuk mengungkap seluruh pihak yang terlibat. Masyarakat juga dapat membantu polisi dengan melaporkan aktivitas pengolahan atau distribusi BBM yang mencurigakan melalui saluran resmi kepolisian.










