BACAAKU.COM – Kasus pembunuhan terhadap seorang perempuan muda bernama Ananda Isnaini Putri (20) di Kabupaten Asahan, Sumatera Utara, kembali menjadi sorotan. Suaminya, Mohammad Ali (29), akhirnya dijatuhi hukuman 12 tahun penjara setelah terbukti melakukan kekerasan dalam rumah tangga yang menyebabkan korban meninggal dunia.
Putusan tersebut dibacakan majelis hakim Pengadilan Negeri Kisaran dan tercatat dalam Sistem Informasi Penelusuran Perkara (SIPP) pada Jumat (6/11/2026).
Hakim menyatakan Mohammad Ali terbukti melakukan kekerasan fisik dalam lingkup rumah tangga hingga mengakibatkan kematian korban. Majelis hakim menjatuhkan hukuman berdasarkan Pasal 44 Ayat (3) Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2004 tentang Penghapusan Kekerasan dalam Rumah Tangga.
Vonis tersebut sedikit lebih ringan dibandingkan tuntutan jaksa penuntut umum yang sebelumnya meminta hukuman 13 tahun penjara.
Berawal dari Pertengkaran Rumah Tangga
Peristiwa tragis ini terjadi pada Minggu, 1 Februari 2026, sekitar pukul 19.30 WIB di Perumahan Arya Graha V, Kecamatan Kisaran Barat, Kabupaten Asahan.
Berdasarkan dakwaan jaksa, Mohammad Ali sebelumnya menjemput Ananda dari rumah orang tuanya di Tanjungbalai.
Setibanya di rumah, keduanya terlibat pertengkaran. Pelaku mempertanyakan alasan korban meninggalkan rumah dan pulang ke rumah orang tuanya tanpa izin.
Pertengkaran tersebut kemudian berujung pada penganiayaan. Pelaku memukul bagian perut korban sebanyak tiga kali dan menendang bagian dada korban sebanyak empat kali.
Pelaku kemudian menyeret korban menuju kamar mandi dan membenamkan kepala korban ke dalam bak air sebanyak dua kali.
Korban mengalami luka serius dan kesulitan bernapas. Meski pelaku sempat memberikan pertolongan, nyawa korban tidak berhasil diselamatkan.
Pelaku Sempat Mengaku Korban Jatuh dari Motor
Setelah kejadian, Mohammad Ali membawa korban ke rumah sakit menggunakan sepeda motor bersama istri pertamanya.
Namun, dokter menyatakan Ananda telah meninggal dunia ketika tiba di rumah sakit.
Saat polisi melakukan pemeriksaan, pelaku sempat mengaku bahwa korban meninggal akibat terjatuh dari sepeda motor.
Polisi kemudian menemukan sejumlah luka memar yang tidak sesuai dengan pengakuan tersebut. Petugas membawa jenazah korban untuk menjalani pemeriksaan lebih lanjut.
Hasil pemeriksaan medis menunjukkan adanya luka memar pada punggung kanan yang menyebabkan patah tulang iga dan robekan pada organ hati. Cedera tersebut menyebabkan korban meninggal dunia.
Setelah menjalani pemeriksaan dan menghadapi keterangan sejumlah saksi, Mohammad Ali akhirnya mengakui perbuatannya.
Hakim Jatuhkan Hukuman 12 Tahun
Dalam persidangan, majelis hakim menyatakan Mohammad Ali terbukti melakukan kekerasan fisik dalam rumah tangga yang mengakibatkan kematian.
Hakim menjatuhkan hukuman 12 tahun penjara. Majelis hakim turut mengurangi hukuman Mohammad Ali sesuai dengan masa penangkapan dan penahanan yang sudah ia jalani.
Putusan ini menjadi akhir dari proses persidangan kasus pembunuhan yang sempat menghebohkan masyarakat Asahan.
Kasus tersebut sekaligus menjadi pengingat bahwa kekerasan dalam rumah tangga dapat berujung pada tragedi fatal. Masyarakat perlu meningkatkan kepedulian terhadap kasus kekerasan dalam rumah tangga. Setiap orang juga harus berani melaporkan tindakan kekerasan dan segera mencari pertolongan ketika menghadapi ancaman.










