Beranda / Nasional / Alat Sadap Rp1 Triliun

Alat Sadap Rp1 Triliun

Alat Sadap Rp1 Triliun

BACAAKU.COM JAKARTA – Dugaan penyalahgunaan perangkat penyadapan di lingkungan Polri kembali menjadi sorotan. Kali ini, publik menyoroti nilai perangkat yang disebut mencapai Rp1 triliun serta dugaan sumber pendanaan dari aktivitas ilegal.

Pengamat politik dan militer Universitas Nasional, Selamat Ginting, mengungkap sejumlah informasi tersebut dalam siniar Akbar Faizal Uncensored pada Rabu (4/11/2026).

Menurut Selamat, perangkat penyadapan yang sebelumnya berada di Markas Besar Polri diduga berpindah ke sejumlah lokasi setelah Listyo Sigit Prabowo tidak lagi menjabat sebagai Kapolri.

Pernyataan tersebut langsung menarik perhatian karena kasus dugaan penyadapan ilegal juga menyeret nama sejumlah perwira tinggi Polri.

Pengamat Sebut Nilai Alat Sadap Capai Rp1 Triliun

Selamat Ginting menyebut perangkat penyadapan tersebut memiliki nilai fantastis, yakni sekitar Rp1 triliun.

Ia menduga sejumlah perangkat pernah beroperasi di rumah beberapa perwira tinggi Polri. Nama yang ia sebut antara lain Ahrie Sonta Nasution, Slamet Uliandi, dan Eko Hadi Santoso.

Selain itu, Selamat mengungkap dugaan bahwa perangkat tersebut berkaitan dengan operasi pemantauan sejumlah tokoh penting.

Namun, masyarakat perlu mencermati bahwa informasi mengenai pemindahan perangkat dan nilai pengadaannya masih berasal dari keterangan Selamat. Hingga kini, kepolisian belum mengonfirmasi seluruh detail tersebut secara terbuka.

Dana Judi Online dan Narkoba Ikut Disorot

Tak hanya membahas perangkat penyadapan, Selamat juga menyinggung dugaan sumber pendanaan operasi tersebut.

Ia menduga aliran uang dari judi online, peredaran narkoba, hingga pertambangan ilegal ikut menopang kegiatan tersebut.

Meski demikian, belum ada bukti resmi yang mengonfirmasi dugaan aliran dana itu. Karena itu, penyidik perlu menelusuri sumber pembiayaan dan pihak yang bertanggung jawab jika dugaan tersebut masuk dalam proses penyidikan.

Bareskrim Tetapkan Tiga Tersangka Kasus Penyadapan

Di sisi lain, Bareskrim Polri telah mengumumkan tiga tersangka dalam perkara dugaan penyadapan ilegal, penghapusan data elektronik, dan akses ilegal.

Kabareskrim Komjen Asep Safrudin menyebut ketiga tersangka memiliki inisial LSP, ASN, dan EH. Nama yang dikaitkan dengan inisial tersebut adalah Listyo Sigit Prabowo, Ahrie Sonta Nasution, dan Eko Hadi Santoso.

Menurut keterangan Bareskrim, para tersangka diduga memasukkan sejumlah nomor telepon ke sistem Lawful Interception Management System (LIMS) tanpa proses verifikasi yang semestinya.

Penyidik juga mendalami dugaan penghapusan berkas hasil sadapan pada Oktober 2026. Sebagai bagian dari penyidikan, polisi memeriksa 10 saksi dan tiga ahli serta menyita 11 ponsel, satu iPad, dan empat flashdisk.

Bareskrim menyebut dugaan penyadapan berlangsung pada periode 2025 hingga 2026 dan menyasar sejumlah pihak, termasuk Presiden Prabowo Subianto, pejabat negara, tokoh politik, jurnalis, aktivis, serta pengusaha.

Publik Menunggu Pengungkapan Sumber Dana

Kasus ini memunculkan pertanyaan besar mengenai penggunaan teknologi penyadapan milik negara. Publik ingin mengetahui siapa yang memerintahkan operasi, siapa yang menerima hasil pemantauan, serta bagaimana pihak terkait membiayai kegiatan tersebut.

Selain itu, penyidik perlu menjelaskan nilai pengadaan perangkat dan memastikan apakah perangkat senilai Rp1 triliun yang disebut Selamat benar-benar berkaitan dengan perkara LIMS.

Dengan demikian, masyarakat menunggu proses hukum yang transparan dan bukti yang dapat menjawab berbagai dugaan tersebut.

 

 

Tag:

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *