BACAAKU.COM – Satuan Reserse Narkoba (Satresnarkoba) Polres Lamongan, Jawa Timur, berhasil membongkar 17 kasus peredaran narkotika dalam operasi pemberantasan narkoba selama 22 hari.
Dalam pengungkapan tersebut, polisi menangkap 21 tersangka laki-laki dan menyita 275,94 gram sabu serta sembilan butir pil ekstasi.
Operasi berlangsung sejak 16 Oktober hingga 6 November 2026. Kasat Resnarkoba Polres Lamongan, AKP Tulus Haryanto, menyampaikan hasil pengungkapan tersebut dalam konferensi pers pada Jumat (6/11/2026).
Selain sabu dan ekstasi, polisi turut mengamankan sejumlah barang bukti yang diduga berkaitan dengan aktivitas peredaran narkoba.
Barang bukti tersebut meliputi 23 unit telepon genggam, 10 timbangan elektrik, tujuh sepeda motor, 27 bungkus plastik klip kosong, tiga tas, satu dompet, satu alat isap sabu atau bong, serta 17 alat takar dari sedotan.
Petugas juga menyita uang tunai sebesar Rp4.598.000.
Dua Kasus Menonjol dengan Barang Bukti Ratusan Gram
Dari 17 kasus yang terungkap, polisi mencatat dua perkara dengan barang bukti sabu dalam jumlah besar.
Kasus pertama melibatkan dua tersangka berinisial AS dan FF. Polisi menyita sabu seberat 226,23 gram dari perkara tersebut.
Sementara itu, kasus kedua melibatkan tersangka berinisial EAL dengan barang bukti sabu seberat 12,43 gram.
Peredaran Narkoba Menyebar di Enam Kecamatan
Polisi menemukan aktivitas peredaran narkotika di enam kecamatan di Kabupaten Lamongan.
Kecamatan Brondong mencatat pengungkapan terbanyak dengan sembilan kasus. Berikutnya, Kecamatan Lamongan, Paciran, dan Kedungpring masing-masing dua kasus.
Sementara itu, Kecamatan Pucuk dan Turi masing-masing mencatat satu kasus.
Polisi juga menemukan para tersangka berasal dari berbagai latar belakang pekerjaan, mulai dari sopir, nelayan, pedagang hingga karyawan swasta.
Polisi Ajak Masyarakat Perangi Narkoba
Kasihumas Polres Lamongan, IPDA M. Hamzaid, menegaskan bahwa kepolisian akan terus memberantas peredaran narkotika di wilayahnya.
Ia mengingatkan masyarakat agar tidak terlibat dalam penyalahgunaan maupun peredaran narkoba.
Polres Lamongan juga mengajak masyarakat segera melapor apabila mengetahui aktivitas mencurigakan yang berkaitan dengan narkotika.
Pengungkapan 17 kasus ini menjadi pengingat bahwa peredaran narkoba masih menjadi ancaman serius. Kerja sama antara kepolisian dan masyarakat sangat penting untuk melindungi generasi muda dari bahaya narkotika.










