BACAAKU.COM – Polres Lubuklinggau menetapkan PS (45), warga Kecamatan Lubuklinggau Utara I, sebagai tersangka dugaan pembakaran lahan seluas satu hektare di kawasan Belalau II, Kota Lubuklinggau, Sumatera Selatan.
Kepolisian mengambil langkah tersebut setelah tim khusus penegakan hukum kebakaran hutan dan lahan (Karhutla) menemukan titik api di lokasi kejadian pada Selasa (13/10/2026). Selain itu, petugas juga mengamankan sejumlah barang bukti yang diduga berkaitan dengan aksi pembakaran tersebut.
Polisi Temukan Titik Api Lewat Drone
Awalnya, tim khusus Karhutla Polres Lubuklinggau melakukan patroli udara menggunakan drone. Saat menyisir kawasan Jalan Belalau II, RT 02, Kelurahan Belalau II, Kecamatan Lubuklinggau Utara I, petugas melihat kepulan asap dari lahan tersebut.
Setelah menemukan titik api, tim langsung menuju lokasi untuk memeriksa sumber kebakaran. Di sana, petugas mendapati seorang pria yang diduga membakar lahan miliknya.
Berdasarkan keterangan dalam laporan media, PS mengaku membakar lahan seluas sekitar satu hektare untuk membuka area perkebunan kelapa sawit. Namun, penyidik tetap mendalami keterangan tersebut sebagai bagian dari proses hukum.
Polisi Amankan Barang Bukti
Selanjutnya, petugas berupaya memadamkan api di lokasi. Kondisi medan yang sulit membuat kendaraan pemadam tidak dapat menjangkau titik kebakaran dengan mudah. Karena itu, petugas menggunakan peralatan yang tersedia untuk menangani api.
Pada Rabu (14/10/2026), penyidik menggelar perkara untuk menentukan kelanjutan kasus tersebut. Hasil gelar perkara itu mengarah pada penetapan PS sebagai tersangka dugaan pembakaran lahan.
Dalam penyidikan, polisi mengamankan beberapa barang bukti, antara lain parang, korek api gas, tangki semprot, dan bibit kelapa sawit. Barang-barang tersebut akan membantu penyidik mendalami dugaan pembakaran lahan untuk membuka perkebunan.
Kanit Pidsus Satreskrim Polres Lubuklinggau, IPDA Dodi Rislan, membenarkan penetapan tersangka pada Kamis (15/10/2026). Menurut laporan media, polisi juga menahan PS di rumah tahanan Polres Lubuklinggau untuk menjalani proses hukum lebih lanjut.
Polisi Ingatkan Bahaya Pembakaran Lahan
Kasus ini kembali menyoroti risiko pembukaan lahan dengan cara membakar. Api dapat menyebar ke area sekitar, terutama ketika cuaca kering dan angin bertiup kencang.
Selain merusak lingkungan, kebakaran lahan juga menghasilkan asap yang mengganggu aktivitas warga. Bahkan, asap pekat dapat menurunkan kualitas udara dan meningkatkan risiko gangguan pernapasan.
Oleh sebab itu, masyarakat sebaiknya menghindari pembakaran saat membuka atau membersihkan lahan. Sebagai gantinya, warga dapat menggunakan metode pembersihan lahan yang lebih aman dan tidak memicu kebakaran.
Sementara itu, Polres Lubuklinggau terus mendalami perkara ini sesuai prosedur hukum. Penanganan kasus tersebut diharapkan dapat mencegah kejadian serupa sekaligus meningkatkan kesadaran masyarakat terhadap bahaya kebakaran hutan dan lahan.










