BACAAKU.COM — Aksi nekat membobol brankas di Element JM Swalayan, Jalan Yos Sudarso, Kelurahan Taba Koji, Kecamatan Lubuklinggau Timur I, Kota Lubuklinggau, Sumatera Selatan, berujung pada penangkapan seorang pria.
Pelaku berinisial IT (27), warga Kelurahan Air Temam, Kecamatan Lubuklinggau Selatan I, diamankan Tim Macan Unit Pidum Satreskrim Polres Lubuklinggau dalam pengungkapan kasus pencurian dengan pemberatan (Curat) non-TO Ops Sikat Musi I 2026.
Dalam aksinya, pelaku berhasil membawa kabur uang tunai yang tersimpan di dalam brankas swalayan. Akibat kejadian tersebut, korban mengalami kerugian sekitar Rp44 juta.
Kasat Reskrim Polres Lubuklinggau AKP Kurniawan Azwar, S.T.K., S.I.K., M.A.P., mengatakan kasus tersebut terungkap setelah pihak keamanan JM Swalayan mengetahui adanya kondisi mencurigakan di bagian gedung.
“Kejadian diketahui setelah security JM Swalayan melakukan patroli dan melihat lubang exhaust fan dalam kondisi terbuka. Di lokasi juga ditemukan seutas tali yang tergantung di lubang tersebut,” kata Kurniawan.
Mengetahui hal tersebut, security kemudian melakukan pemeriksaan ke bagian dalam gedung. Pihak keamanan juga berkoordinasi dengan rekan kerja dan manajemen swalayan untuk memastikan kondisi seluruh area.
Saat dilakukan pemeriksaan, ditemukan brankas di lantai dasar dalam kondisi rusak dan berlubang. Kondisi serupa juga ditemukan pada brankas yang berada di lantai dua.
Setelah dilakukan pengecekan lebih lanjut, diketahui sejumlah uang tunai yang tersimpan di dalam brankas telah hilang. Total kerugian akibat aksi pencurian tersebut diperkirakan mencapai Rp44 juta.
Peristiwa itu kemudian dilaporkan kepada pihak kepolisian. Tim Macan Satreskrim Polres Lubuklinggau langsung melakukan penyelidikan dengan memeriksa sejumlah saksi serta melakukan olah dan pengecekan tempat kejadian perkara (TKP).
“Setelah menerima laporan, Tim Macan Linggau melakukan serangkaian penyelidikan, termasuk pemeriksaan saksi dan pengecekan TKP,” ujar Kurniawan.
Dari hasil penyelidikan, identitas pelaku akhirnya berhasil diketahui. Tim Macan yang dipimpin Kasat Reskrim AKP Kurniawan Azwar, didampingi Kanit Pidum IPDA Marco Antonio Panangian Butar Butar, S.Tr.I.K., CHPR, kemudian melakukan penangkapan.
Pelaku IT berhasil diamankan pada 30 September 2026 sekitar pukul 16.30 WIB.
Setelah ditangkap, pelaku dibawa ke Mapolres Lubuklinggau untuk menjalani pemeriksaan dan interogasi. Dalam pemeriksaan tersebut, IT mengakui telah melakukan aksi pencurian dengan pemberatan di Element JM Swalayan.
Pelaku juga mengakui membobol brankas dan mengambil uang tunai yang tersimpan di dalamnya.
Dalam pengungkapan kasus tersebut, polisi turut mengamankan sejumlah barang bukti yang diduga digunakan maupun berkaitan dengan aksi pencurian.
Barang bukti yang diamankan antara lain satu buah obeng, satu tang potong, satu palu, satu tali panjat tebing, satu brankas, satu karabiner, serta uang tunai hasil pencurian sebesar Rp44 juta.
“Pelaku sudah kami amankan untuk menjalani proses hukum lebih lanjut. Saat ini penyidik masih melengkapi berkas perkara dan melakukan pemeriksaan tambahan terhadap korban maupun saksi-saksi,” jelas Kurniawan.
Atas perbuatannya, IT disangkakan melanggar Pasal 477 KUHP Nasional sebagaimana diatur dalam Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 1 Tahun 2023.
Penyidik selanjutnya masih melengkapi administrasi penyidikan dan berkoordinasi dengan Jaksa Penuntut Umum (JPU). Setelah berkas perkara dinyatakan lengkap, proses hukum akan dilanjutkan dengan pelimpahan perkara sesuai ketentuan yang berlaku.
Kasus tersebut kini masih dalam proses penyidikan di Satreskrim Polres Lubuklinggau.







