BACAAKU.COM – Panitia Seleksi (Pansel) Anggota Komisi Nasional Disabilitas (KND) mengumumkan 28 kandidat yang lolos tahapan Masukan Publik dan Uji Publik periode 2026–2031. Dari jumlah tersebut, sebanyak 17 kandidat merupakan penyandang disabilitas. Sementara itu, 11 kandidat lainnya bukan penyandang disabilitas.
Ketua Pansel KND, Prof. Muhammad Nuh, menjelaskan bahwa proses seleksi mempertimbangkan kredibilitas, kompetensi, empati, serta kemampuan setiap kandidat. Selain itu, Pansel juga memperhatikan pengalaman peserta dalam memperjuangkan hak penyandang disabilitas.
Menurutnya, KND membutuhkan anggota yang memiliki kemampuan dan kepedulian terhadap kelompok disabilitas. Oleh karena itu, anggota terpilih diharapkan mampu meningkatkan kualitas kinerja lembaga selama periode mendatang.
Sebanyak 69 Kandidat Mengikuti Uji Publik
Sebelumnya, sebanyak 69 peserta mengikuti tahapan Masukan Publik dan Uji Publik. Dari jumlah tersebut, 37 orang merupakan penyandang disabilitas. Sementara itu, 32 peserta lainnya bukan penyandang disabilitas.
Setelah melalui proses penilaian, Pansel menetapkan 28 kandidat yang berhasil melewati tahapan tersebut. Selanjutnya, para peserta akan menghadapi rangkaian seleksi berikutnya.
Selain mempertimbangkan kompetensi, Pansel juga memperhatikan keterwakilan berbagai kelompok dan ragam disabilitas. Di sisi lain, panitia tetap memeriksa kelengkapan administrasi serta kesesuaian persyaratan setiap peserta.
Dengan demikian, hasil seleksi tersebut menjadi bagian penting dalam menentukan calon anggota KND periode 2026–2031. Pengumuman ini tercantum dalam dokumen Pansel Nomor 19/1.7/PANSEL.KND/11/2026 tertanggal 4 November 2026.
Ini Daftar 28 Kandidat yang Lolos Uji Publik
Berikut ini daftar lengkap 28 kandidat yang berhasil melewati tahapan Masukan Publik dan Uji Publik:
- Eva Rachmi
- Hendratmoko
- Dimas Prasetyo Muharam
- Farid Bambang Siswantoro
- Purbaningsih Dini Sashanti
- Suryandaru
- Ning Suryani
- Anizar
- Dwita Salverry
- Sapto Juli Isminarti
- Ra. Loretta Kartikasari
- Fajri Hidayatullah
- Razali M
- Kikin Purnawirawan Tarigan Sibero
- Benny Abukhaer Tatara
- Adi Prasetyo
- Syafrudin Atasoge
- Sukendro
- Taufiq Hidayat
- Aryani Sri Ramadhani
- Yohana
- Mohammad Ismail
- Abdullah Fikri
- Fernandez Es Hutagalung
- Fatimah Asri. M
- Muhamad Luthfi
- Agustina Raplina Samosir
- Luluk Ariyantiny
Pansel menegaskan bahwa daftar tersebut tidak menunjukkan urutan peringkat atau ranking. Artinya, seluruh kandidat memiliki kedudukan yang sama dalam tahapan seleksi ini.
Seleksi Berlanjut ke Tes Psikologi dan Wawancara
Setelah mengumumkan 28 kandidat, Pansel akan melanjutkan proses seleksi melalui tes psikologi, pemeriksaan kesehatan, dan wawancara. Selanjutnya, para peserta harus mengikuti seluruh tahapan sesuai jadwal yang telah ditetapkan.
Berdasarkan jadwal seleksi, rangkaian kegiatan tersebut berlangsung pada 9–13 November 2026 di Hotel Novotel Jakarta Cikini, Jakarta Pusat. Dengan adanya tahapan ini, Pansel ingin memperoleh gambaran lebih lengkap mengenai kemampuan dan kesiapan setiap kandidat.
Kemudian, Pansel akan merekomendasikan 14 kandidat terbaik kepada Presiden Prabowo Subianto. Setelah itu, Presiden akan memilih dan menetapkan tujuh orang untuk mengisi posisi anggota Komisi Nasional Disabilitas periode 2026–2031.
KND Punya Peran Penting dalam Perlindungan Hak Disabilitas
Komisi Nasional Disabilitas memiliki tugas penting dalam memantau, mengevaluasi, dan mengadvokasi pelaksanaan penghormatan, perlindungan, serta pemenuhan hak penyandang disabilitas.
Oleh sebab itu, masyarakat menaruh perhatian terhadap proses pemilihan anggota KND. Selain mengharapkan anggota yang kompeten, masyarakat juga membutuhkan sosok yang memiliki kepedulian terhadap persoalan penyandang disabilitas.
Pada akhirnya, anggota KND yang terpilih diharapkan mampu memperkuat pengawasan kebijakan pemerintah. Selain itu, mereka juga diharapkan mendorong kesetaraan kesempatan bagi penyandang disabilitas di berbagai sektor kehidupan.
Dengan hadirnya kepengurusan baru, KND diharapkan semakin aktif mengawal pemenuhan hak penyandang disabilitas di Indonesia.









