Beranda / Lubuklinggau / Kasus FAME Pertamina di Lubuklinggau, 7 Karyawan Tersangka

Kasus FAME Pertamina di Lubuklinggau, 7 Karyawan Tersangka

Kasus FAME Pertamina di Lubuklinggau, 7 Karyawan Tersangka

BACAAKU.COM – Polres Lubuklinggau, Sumatera Selatan, mengusut dugaan penggelapan bahan baku biodiesel yang melibatkan tujuh karyawan PT Adhitya Serayakorita. Kasus ini menimbulkan potensi kerugian perusahaan hingga Rp1,09 miliar.

Kapolres Lubuklinggau AKBP Catur Erwin Setiawan menjelaskan bahwa perkara ini berkaitan dengan pengelolaan Fatty Acid Methyl Ester (FAME). Bahan tersebut menjadi salah satu komponen utama dalam produksi biodiesel sebagai campuran bahan bakar solar.

Menurut laporan media pada Oktober 2026, dugaan penggelapan terjadi pada 1–3 September 2026. Lokasinya berada di Terminal Bahan Bakar Minyak (TBBM) Pertamina, Jalan Jenderal Sudirman, Kelurahan Lubuklinggau Ilir, Kecamatan Lubuklinggau Barat II.

Audit Internal Ungkap Dugaan Penggelapan

Kasus ini bermula ketika manajemen perusahaan menggelar audit internal pada 15 September 2026. Saat itu, tim audit menemukan indikasi penyimpangan dalam pengelolaan FAME.

Selanjutnya, perusahaan melaporkan temuan tersebut kepada Polres Lubuklinggau pada 22 September 2026. Setelah menerima laporan, penyidik Satreskrim langsung memeriksa sejumlah saksi dan mengumpulkan bukti.

Hasil audit menunjukkan potensi kerugian mencapai Rp1.093.409.385. Dengan demikian, nilai kerugian tersebut menembus angka Rp1,09 miliar.

Selain memeriksa saksi, penyidik menelusuri alur pengelolaan bahan baku. Langkah ini bertujuan untuk mengetahui dugaan penyimpangan serta peran setiap pihak dalam perkara tersebut.

Polisi Periksa Tujuh Karyawan

Polres Lubuklinggau mengumumkan tujuh tersangka setelah menggelar perkara pada 30 September 2026. Mereka masing-masing berinisial MR (24), KA (23), ADB (26), DTR (25), MAA (20), TMR (24), dan FF (20).

Penyelidikan berkembang pada 29 September 2026. Saat itu, seorang karyawan mengakui keterlibatannya dalam perkara tersebut.

Kemudian, penyidik memeriksa enam karyawan lainnya untuk mendalami dugaan peran mereka. Polisi juga menelusuri hubungan antara para karyawan dan aktivitas pengelolaan FAME.

Menurut dugaan penyidik, para karyawan mengalihkan sebagian bahan baku untuk memperoleh keuntungan pribadi. Selain itu, laporan media menyebut dugaan pengiriman bahan tersebut ke wilayah Riau.

Polisi juga mendalami dugaan pembagian uang hasil aktivitas tersebut. Karena itu, penyidik menelusuri aliran dana untuk mengetahui kemungkinan keterlibatan setiap tersangka.

Penyidik Telusuri Dokumen Perusahaan

Untuk memperkuat penyidikan, polisi mengumpulkan sejumlah dokumen terkait pengelolaan FAME dan hubungan kerja para karyawan.

Dokumen tersebut mencakup laporan audit manajemen dan berita acara pembongkaran FAME selama 1–3 September 2026. Polisi juga memeriksa kontrak kerja antara PT Adhitya Serayakorita dan PT Pertamina Patra Niaga.

Selain itu, penyidik mempelajari dokumen kontrak kerja ketujuh karyawan. Seluruh dokumen tersebut membantu polisi mencocokkan catatan operasional dengan dugaan penyimpangan.

Dengan memeriksa bukti-bukti tersebut, penyidik berupaya memperjelas kronologi kejadian. Langkah ini juga membantu penyidik menghitung potensi kerugian perusahaan secara lebih terperinci.

Pertamina Pastikan Distribusi BBM Tetap Normal

Di sisi lain, Pertamina Patra Niaga Regional Sumatera Bagian Selatan memastikan operasional Fuel Terminal Lubuklinggau tetap berjalan normal. Perusahaan juga menyatakan bahwa kasus tersebut tidak mengganggu pelayanan distribusi BBM kepada masyarakat.

Area Manager Communication, Relations & CSR Pertamina Patra Niaga Regional Sumbagsel, Rusminto Wahyudi, menyampaikan bahwa perusahaan menghormati proses hukum yang berjalan.

Selain itu, Pertamina terus berkoordinasi dengan pihak terkait. Perusahaan juga memperkuat pengawasan operasional untuk menjaga kelancaran distribusi BBM.

Sementara itu, masyarakat dapat menyampaikan laporan terkait pelayanan atau dugaan penyimpangan operasional melalui Pertamina Contact Center 135.

Polisi Proses Perkara Sesuai Hukum

Dalam perkara ini, penyidik menerapkan Pasal 488 juncto Pasal 486 Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP), sebagaimana diberitakan media.

Menurut keterangan kepolisian dalam laporan tersebut, pasal yang disangkakan membawa ancaman pidana penjara paling lama lima tahun.

Meski demikian, proses hukum tetap harus mengikuti ketentuan yang berlaku. Status tersangka tidak otomatis membuktikan kesalahan seseorang.

Karena itu, asas praduga tak bersalah tetap berlaku hingga pengadilan menjatuhkan putusan yang berkekuatan hukum tetap. Masyarakat juga perlu mengikuti perkembangan perkara melalui keterangan resmi kepolisian.

Tag:

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *