BACAAKU.COM – Polri terus mengusut kasus kebakaran hutan dan lahan (karhutla) di berbagai wilayah Indonesia. Kapolri Jenderal Polisi Suyudi Ario Seto mengungkap bahwa polisi telah menetapkan 243 orang dan 13 korporasi sebagai tersangka.
Kapolri menyampaikan data tersebut dalam laporan kepada Presiden Prabowo Subianto pada Sidang Kabinet Paripurna di Istana Kepresidenan, Jakarta. Data ini menunjukkan keseriusan aparat dalam mengusut kebakaran yang mengancam lingkungan dan kesehatan masyarakat.
Polri Catat 286 Laporan Kasus Karhutla
Sebanyak 13 Polda menangani perkara karhutla yang melibatkan pelaku perorangan. Hingga laporan terakhir, polisi mencatat 286 laporan dengan luas area terbakar mencapai 5.856 hektare.
Dari seluruh laporan tersebut, penyidik menetapkan 243 orang sebagai tersangka. Polisi juga melanjutkan pemeriksaan terhadap perkara yang masih membutuhkan pendalaman.
Polri mencatat sembilan perkara berhenti pada tahap penyelidikan. Sebanyak 32 perkara masih berada dalam tahap penyelidikan, sedangkan 189 perkara memasuki proses penyidikan. Selain itu, polisi menyelesaikan 56 perkara.
Angka tersebut memperlihatkan bahwa aparat masih bekerja untuk mengungkap penyebab kebakaran dan mencari pihak yang bertanggung jawab.
Sebanyak 13 Korporasi Masuk Daftar Tersangka
Polri juga menelusuri dugaan keterlibatan perusahaan dalam kebakaran hutan dan lahan. Dalam laporan yang sama, polisi mencatat 100 laporan terkait korporasi.
Sebanyak 10 Polda bersama Direktorat Tindak Pidana Tertentu Bareskrim Polri menangani perkara tersebut. Laporan itu mencakup area terbakar seluas 29.534,99 hektare.
Berdasarkan data per 20 Oktober 2026 pukul 18.00 WIB, penyidik menetapkan 13 korporasi sebagai tersangka. Dari 100 laporan yang masuk, enam perkara berhenti pada tahap penyelidikan, sedangkan 94 perkara berlanjut ke proses penyidikan.
Polri juga merekomendasikan pencabutan izin terhadap korporasi yang terkait dengan 23 laporan polisi. Sebelas perusahaan dalam kelompok tersebut telah menyandang status tersangka, sementara 12 perusahaan lainnya masih menjalani proses hukum tanpa status tersangka.
Kalimantan Jadi Fokus Penanganan
Kapolri menyebut 11 korporasi dalam kelompok rekomendasi pencabutan izin tersebar di tiga provinsi. Delapan perusahaan berada di Kalimantan Barat, dua di Kalimantan Tengah, dan satu di Kalimantan Selatan.
Sebelas perusahaan itu memiliki luas konsesi sekitar 209.933 hektare. Area terbakar dalam kelompok tersebut mencapai 11.105,39 hektare.
Sementara itu, 12 perusahaan yang belum berstatus tersangka memiliki luas konsesi sekitar 166.756 hektare. Area terbakar yang tercatat pada kelompok ini mencapai sekitar 8.849 hektare.
Data tersebut menggambarkan skala persoalan karhutla yang perlu mendapat perhatian serius. Namun, luas konsesi dan area terbakar tidak dengan sendirinya membuktikan kesalahan setiap perusahaan. Penyidik tetap harus mengumpulkan bukti untuk menentukan tanggung jawab masing-masing pihak.
Pemerintah Perkuat Pencegahan Karhutla
Penegakan hukum perlu berjalan seiring dengan upaya pencegahan. Pemerintah, aparat, perusahaan, dan masyarakat memiliki peran penting untuk menekan risiko kebakaran hutan dan lahan.
Masyarakat dapat segera melaporkan aktivitas pembakaran lahan yang mencurigakan kepada aparat setempat. Perusahaan juga perlu meningkatkan pengawasan lahan, menyiapkan sarana pemadaman, dan menjalankan kewajiban perlindungan lingkungan.
Selain itu, pemerintah daerah perlu memperkuat pemantauan titik api, terutama saat cuaca kering meningkatkan risiko kebakaran. Langkah cepat dapat membantu mencegah api meluas dan mengurangi dampak kabut asap terhadap warga.
Polri terus mengembangkan penyidikan terhadap perkara yang masih berjalan. Hasil pemeriksaan dan bukti yang dikumpulkan akan menentukan langkah hukum berikutnya terhadap pihak-pihak yang diduga bertanggung jawab.






