Beranda / Nasional / Polisi Ungkap Kasus Kapal Tanker Pembawa 1 Ton Ketamin

Polisi Ungkap Kasus Kapal Tanker Pembawa 1 Ton Ketamin

Polisi Ungkap Kasus Kapal Tanker Pembawa 1 Ton Ketamin

BACAAKU.COM – Badan Narkotika Nasional (BNN) bersama tim gabungan menggagalkan dugaan penyelundupan 1,16 ton ketamin di perairan Tanjung Balai Asahan, Sumatera Utara. Operasi ini melibatkan Bareskrim Polri, Bea Cukai, dan kepolisian setempat.

Petugas menghentikan kapal tanker MT Global 168 pada 20 Oktober 2026. Tim kemudian memeriksa muatan kapal dan menemukan 58 karung ketamin hidroklorida dengan berat bruto mencapai 1,16 ton.

Aparat juga membawa delapan awak kapal untuk menjalani pemeriksaan. Mereka terdiri atas tujuh warga negara Indonesia dan satu warga negara asing asal Taiwan. Penyidik kini menelusuri peran setiap awak dalam dugaan pengiriman narkotika tersebut.

Petugas Telusuri Pergerakan Kapal Sejak Agustus

Kapolri Jenderal Polisi Suyudi Ario Seto menjelaskan bahwa tim BNN dan Bea Cukai mulai menganalisis pergerakan kapal sejak Agustus 2026.

Tim mencurigai pola pelayaran MT Global 168 karena kapal itu menunjukkan pergerakan tidak biasa di sejumlah perairan Asia Tenggara. Petugas kemudian mempelajari data sistem identifikasi otomatis kapal atau Automatic Identification System (AIS).

Pada 14–18 Oktober 2026, kapal tersebut melintasi Selat Malaka hingga kawasan Laut Andaman. Tim juga menemukan indikasi perubahan identitas AIS yang menimbulkan kecurigaan terhadap aktivitas kapal.

Petugas menggabungkan data pelayaran, hasil analisis, dan informasi intelijen untuk menyusun rencana operasi. Tim gabungan akhirnya mencegat MT Global 168 di perairan Tanjung Balai Asahan pada 20 Oktober 2026.

Polisi Selidiki Dugaan Modus Pemindahan Muatan

Penyidik mendalami dugaan penggunaan metode ship-to-ship, yakni pemindahan barang dari satu kapal ke kapal lain di tengah laut.

Menurut keterangan Kapolri, kapal tersebut diduga menuju kawasan Laut Andaman untuk menerima muatan ketamin. Aparat juga mencatat bahwa kapal pernah menggunakan nama Suroshio Maru No. 08.

Tim penyidik turut memeriksa indikasi terhentinya sinyal pelacak kapal selama beberapa hari. Mereka akan mencocokkan data tersebut dengan dokumen pelayaran dan komunikasi awak kapal.

Melalui pemeriksaan ini, aparat berupaya mengungkap asal ketamin, tujuan pengiriman, pemilik barang, serta pihak yang mengendalikan operasi tersebut.

Polisi Memperkirakan Nilai Ketamin Mencapai Rp3,48 Triliun

Kapolri menyebut perkiraan nilai ketamin itu mencapai Rp3,48 triliun. Perhitungan tersebut menggunakan asumsi harga gelap sekitar Rp3 juta per gram.

Angka itu merupakan estimasi yang disampaikan aparat, bukan nilai transaksi yang telah terbukti di pengadilan.

Selain memeriksa muatan, petugas juga menyita kapal MT Global 168 dan sejumlah telepon seluler untuk membantu penyidikan. Penyidik akan memeriksa isi komunikasi dan dokumen yang berkaitan dengan dugaan pengiriman narkotika.

Penyidik Buru Pihak yang Mengendalikan Pengiriman

Aparat kini menelusuri hubungan antara awak kapal, pemilik kapal, perusahaan terkait, dan pihak yang diduga mengatur pengiriman ketamin.

Penyidik juga mempelajari rute pelayaran untuk mencari kemungkinan keterlibatan jaringan narkotika lintas negara. Mereka akan mencocokkan keterangan para awak dengan bukti elektronik dan dokumen kapal.

Pengungkapan kasus ini memperlihatkan pentingnya kerja sama BNN, Polri, dan Bea Cukai dalam mengawasi jalur laut. Aparat berharap penyelidikan tersebut dapat mengungkap jaringan yang lebih luas dan memutus jalur distribusi narkotika internasional.

Petugas masih mengembangkan perkara ini. Penyidik perlu mengumpulkan bukti yang cukup sebelum menetapkan tanggung jawab pidana setiap pihak.

Tag:

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *