BACAAKU.COM JAKARTA – Badan Gizi Nasional (BGN) akan menghentikan sementara operasional 6.097 dapur Makan Bergizi Gratis (MBG) mulai Senin, 2 November 2026. Kebijakan ini menyasar Satuan Pelayanan Pemenuhan Gizi (SPPG) yang tidak tertib menyampaikan laporan penggunaan dana harian.
Deputi Bidang Pemantauan dan Pengawasan BGN, Ketut Sumedana, menyebutkan bahwa data per 28 Oktober 2026 mencatat 6.097 SPPG belum memenuhi kewajiban pelaporan tersebut.
BGN mengambil langkah ini untuk memperkuat pengawasan dan memastikan pengelola menggunakan anggaran negara secara transparan.

Ribuan Dapur Tersebar di Tiga Wilayah
Jumlah SPPG yang terkena kebijakan suspend tersebar di berbagai daerah Indonesia. Berikut rinciannya:
Wilayah| Jumlah SPPG
Wilayah I (Sumatera)| 1.801
Wilayah II (Jawa, Bali, Madura)| 2.616
Wilayah III (Kalimantan, Sulawesi, Nusa Tenggara, Maluku, Papua)| 1.680
Total| 6.097
Wilayah II mencatat jumlah terbanyak dengan 2.616 dapur. Sementara itu, Sumatera memiliki 1.801 dapur yang masuk dalam daftar tersebut.
Insentif Dihentikan Selama Masa Suspend
BGN tidak hanya menghentikan sementara operasional dapur. Lembaga tersebut juga menghentikan pemberian insentif kepada SPPG selama masa suspend.
Kebijakan ini mengacu pada Surat Edaran Kepala BGN Nomor 24 Tahun 2026 tentang Pelaksanaan Hari Pelayanan Efektif dan Pemberian Insentif Ketersediaan dan Mutu Layanan SPPG.
Melalui aturan tersebut, setiap pengelola wajib menyusun Laporan Penggunaan Dana Harian (LPDH) dan mengirimkannya melalui Sistem Informasi Pemantauan Gizi Nasional (SIPGN).
Dapur MBG Masih Bisa Kembali Beroperasi
Meski terkena sanksi, ribuan dapur tersebut masih memiliki kesempatan untuk kembali melayani penerima manfaat.
Pengelola harus segera melengkapi LPDH sesuai ketentuan. Selanjutnya, BGN akan memeriksa format dan isi laporan sebelum mencabut status suspend.
Jika laporan memenuhi persyaratan, SPPG dapat kembali menjalankan operasionalnya.
BGN Perketat Pengawasan Dana MBG
BGN menilai laporan penggunaan dana harian memiliki peran penting dalam pengelolaan program MBG.
Melalui laporan tersebut, pemerintah dapat memantau kebutuhan anggaran harian, mingguan, hingga bulanan setiap dapur.
Selain itu, sistem pelaporan membantu pemerintah mengawasi penggunaan APBN dan mencegah penyimpangan anggaran.
Langkah penertiban ini menjadi bagian dari upaya pemerintah memperbaiki tata kelola program Makan Bergizi Gratis agar pelayanan kepada masyarakat berjalan lebih transparan dan bertanggung jawab.










