Beranda / musirawas / Lapas Narkotika Muara Beliti Resmi Kantongi Sertifikat Laik Higiene Sanitasi Jasaboga dan Depot Air Minum

Lapas Narkotika Muara Beliti Resmi Kantongi Sertifikat Laik Higiene Sanitasi Jasaboga dan Depot Air Minum

BACAAKU.COM, MUARA BELITI – Lembaga Pemasyarakatan (Lapas) Narkotika Kelas IIA Muara Beliti terus menunjukkan komitmennya dalam menjaga mutu serta kualitas hidup para warga binaan. Hal ini dibuktikan dengan diselesaikannya proses perpanjangan Sertifikat Laik Higiene Sanitasi Jasaboga dan Sertifikat Laik Higiene Depot Air Minum Isi Ulang.

​Pengambilan dokumen resmi sertifikasi tersebut dilaksanakan pada Rabu, 14 Oktober 2026, oleh Kasubsi Bimkemaswat Lapas Narkotika Kelas IIA Muara Beliti bertempat di Kantor Dinas Penanaman Modal dan Pelayanan Terpadu Satu Pintu (DPMPTSP) Kabupaten Musi Rawas.

​Perpanjangan sertifikat ini diterbitkan setelah serangkaian pemeriksaan teknis dan verifikasi lapangan yang ketat oleh tim kesehatan lingkungan setempat. Pengujian mencakup kelayakan sanitasi dapur, higienitas proses pengolahan makanan, kebersihan sarana-prasarana dapur, hingga uji laboratorium terhadap sampel air baku dan air minum isi ulang yang dikonsumsi harian oleh warga binaan.

​Kepala Lapas Narkotika Kelas IIA Muara Beliti menyampaikan bahwa kepemilikan sertifikat laik higiene ini merupakan hal mendasar untuk memastikan seluruh konsumsi harian warga binaan terjamin kebersihan, keamanan, dan kelayakannya sesuai standar kesehatan yang ditetapkan pemerintah.

​”Layanan pemenuhan hak dasar, khususnya ketersediaan makanan dan air minum yang sehat serta higienis, merupakan prioritas kami. Dengan terbitnya perpanjangan sertifikat dari DPMPTSP Kabupaten Musi Rawas ini, kami memastikan bahwa pengelolaan dapur dan depot air di Lapas Muara Beliti telah memenuhi standar baku mutu kesehatan,” ujarnya.

​Langkah ini juga menjadi bentuk transparansi dan akuntabilitas Lapas Narkotika Kelas IIA Muara Beliti dalam memberikan pelayanan publik yang berkualitas, aman, dan memanusiakan seluruh penghuni di dalam lembaga pemasyarakatan.

Tag:

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *