Beranda / Nasional / Izin 6 Perusahaan Dibekukan, 32 Korporasi Kena Sanksi Karhutla

Izin 6 Perusahaan Dibekukan, 32 Korporasi Kena Sanksi Karhutla

Izin 6 Perusahaan Dibekukan, 32 Korporasi Kena Sanksi Karhutla

BACAAKU.COM – Pemerintah kembali mengambil tindakan tegas terhadap perusahaan yang terkait dengan kebakaran hutan dan lahan (karhutla). Kementerian Kehutanan membekukan izin enam perusahaan di Kalimantan Tengah pada Rabu (21/10/2026).

Menteri Kehutanan Raja Juli Antoni mengumumkan kebijakan tersebut menjelang Sidang Kabinet Paripurna di Istana Kepresidenan, Jakarta. Selain membekukan izin, pemerintah mewajibkan keenam perusahaan memulihkan ekosistem hutan yang terdampak kebakaran.

Kebijakan terbaru ini menambah jumlah perusahaan yang terkena sanksi administratif menjadi 32 korporasi. Pemerintah juga membuka peluang untuk memproses perkara tersebut melalui jalur pidana apabila penyidik menemukan bukti pelanggaran.

Enam Perusahaan di Kalimantan Tengah Kena Sanksi

Kementerian Kehutanan menjatuhkan sanksi kepada enam perusahaan pemegang Perizinan Berusaha Pemanfaatan Hutan (PBPH). Berikut daftar perusahaan yang izinnya dibekukan:

  1. PT Hasil Kalimantan Jaya, beroperasi di Kabupaten Gunung Mas.
  2. PT Taiyoung Engreen, beroperasi di Kabupaten Gunung Mas.
  3. PT Hutan Produksi Lestari, beroperasi di Kabupaten Kapuas.
  4. PT Ramang Agro Lestari, beroperasi di wilayah Pulang Pisau dan Kapuas.
  5. PT Puspa Warna Cemerlang, beroperasi di Kabupaten Gunung Mas.
  6. PT Sinergi Hutan Sejati, memiliki wilayah konsesi di Barito Utara, Barito Selatan, dan Kapuas.

Pemerintah tidak hanya membekukan izin keenam perusahaan tersebut, tetapi juga mewajibkan mereka menjalankan pemulihan ekosistem hutan sesuai ketentuan yang berlaku.

Total 32 Perusahaan Telah Mendapat Sanksi

Raja Juli Antoni menjelaskan bahwa pemerintah sebelumnya telah menjatuhkan sanksi kepada 26 perusahaan. Penambahan enam perusahaan membuat total korporasi yang terkena sanksi administratif mencapai 32.

Menurut data Kementerian Kehutanan, total luas areal konsesi yang tercakup dalam berbagai tindakan administratif terhadap 32 perusahaan mencapai sekitar 1,93 juta hektare.

Cakupan tersebut meliputi perusahaan yang menerima pembekuan izin, pencabutan izin, maupun kewajiban pemulihan ekosistem. Karena itu, angka tersebut tidak berarti seluruh wilayah konsesi mengalami kebakaran.

Pemerintah Buka Peluang Proses Pidana

Kementerian Kehutanan juga memperkuat koordinasi dengan Kepolisian Negara Republik Indonesia untuk menangani dugaan pelanggaran yang berkaitan dengan karhutla.

Raja Juli menegaskan bahwa pemerintah tidak menutup kemungkinan membawa perusahaan ke proses pidana apabila ditemukan indikasi dan bukti yang memenuhi unsur hukum.

Langkah ini bertujuan memperkuat penegakan hukum di sektor kehutanan sekaligus memastikan pemegang izin menjalankan kewajiban pencegahan kebakaran dan perlindungan lingkungan.

Pemulihan Hutan Menjadi Prioritas

Pembekuan izin dan kewajiban pemulihan ekosistem menjadi bagian dari upaya pemerintah menangani karhutla secara lebih menyeluruh.

Selain menindak pelanggaran, pemerintah perlu memperkuat pengawasan kawasan rawan kebakaran, mempercepat deteksi titik api, serta meningkatkan kesiapan petugas pemadam di lapangan.

Pemerintah berharap penegakan hukum yang konsisten dapat mendorong perusahaan lebih bertanggung jawab dalam mengelola kawasan hutan dan mencegah kebakaran berulang.

Tag:

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *