BACAAKU.COM – Tim Ospnal Satresnarkoba Polres Muratara menangkap Lelaki insial IPJ (31).
Penangkap terhadap, IPJ merupakan hasil penyidikan laporan masyarakat yang resah akan ulah IPJ, yang kerap edar narkoba jenis sabu-sabu.
Tersangka IPJ, diamankan tengah melintas jalan Poros Desa Sukomoro, Kecamatan Rawas Ulu wilayah hukum Polres Musi Rawas Utara (Muratara), belum lama ini (29/9) sore. Akibat perbuatanya, kini tersangka IPJ mendekam sel tahanan Polres Muratara.
“Tersangka IPJ kita amankan, diduga hendak lakukan transaksi. Dilakukan penyidikan, sekaligus pemantauan sekitar lokasi yang dilaporkan. Dan tanpa perlawanan, tersangka IPJ tanpa perlawanan kita amankan,” ungkap Kabid Humas Polda Sumsel, Kombes Pol. Nandang Mu’min Wijaya, S.I.K., M.H. dalam keterangan Press Releasenya, Kemarin (30/9) malam.
Dijelaskan, Kombes Pol Nandang bahwa Pengungkapan kasus bermula dari informasi masyarakat mengenai aktivitas mencurigakan yang diduga berkaitan dengan transaksi narkotika di wilayah tersebut.
Menindaklanjuti informasi itu, tim Satresnarkoba Polres Muratara melakukan penyelidikan dan pemantauan di sekitar lokasi yang dilaporkan.
Sekitar pukul 18.00 WIB, petugas melihat seorang laki-laki mengendarai sepeda motor Honda CRF warna hijau tanpa nomor polisi dengan ciri-ciri sesuai informasi yang diterima.
“Petugas kemudian melakukan penyergapan dan penggeledahan terhadap IPJ. Dalam penggeledahan badan dan kendaraan, polisi menemukan satu paket plastik klip bening berisi kristal putih yang diduga shabu dengan berat brutto 51,53 gram. Petugas juga mengamankan satu unit sepeda motor Honda CRF serta satu helai celana pendek warna biru,” bebernya.
Ditambahkan, Kombes Pol Nandang bahwa dari pemeriksaan awal, IPJ diduga berperan sebagai kurir yang membawa narkotika tersebut. Polisi juga melakukan tes urine terhadap yang bersangkutan dengan hasil positif mengandung narkotika.
Dan atas perkara tersebut, IPJ dijerat Pasal 114 Ayat (2) Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika Jo Lampiran II Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 1 Tahun 2026 tentang Penyesuaian Pidana, atau Pasal 609 Ayat (2) Huruf (a) Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 1 Tahun 2023 tentang Kitab Undang-Undang Hukum Pidana.
Pengungkapan ini menjadi bagian dari upaya kepolisian memutus mata rantai peredaran gelap narkotika di wilayah hukum Polda Sumsel, khususnya Kabupaten Muratara. Penindakan tersebut sekaligus ditujukan untuk mencegah penyalahgunaan narkotika dan menjaga keamanan serta ketertiban masyarakat.
menegaskan bahwa kepolisian akan terus melakukan penegakan hukum terhadap peredaran narkotika.
“Kami akan menindak tegas setiap bentuk kejahatan peredaran narkotika tanpa pandang bulu demi melindungi masyarakat. Kami juga mengajak seluruh elemen masyarakat untuk terus proaktif memberikan informasi kepada kepolisian guna menjaga situasi kamtibmas yang aman dan kondusif di Sumatera Selatan,” tandasnya.







