Beranda / Lubuklinggau / Oknum Pegawai SPPG Lubuklinggau Jadi Tersangka, Korban Dugaan Pelecehan Diduga Lebih dari 10 Anak

Oknum Pegawai SPPG Lubuklinggau Jadi Tersangka, Korban Dugaan Pelecehan Diduga Lebih dari 10 Anak

Pegawai SPPG di Lubuklinggau Jadi Tersangka Kasus Dugaan Pelecehan Siswa SD

BACAAKU.COM – Kasus dugaan pelecehan seksual terhadap siswa sekolah dasar di Kota Lubuklinggau, Sumatera Selatan, mengundang perhatian masyarakat. Polres Lubuklinggau menetapkan seorang pegawai Satuan Pelayanan Pemenuhan Gizi (SPPG) berinisial LK (59) sebagai tersangka.

Kasus ini bermula ketika seorang siswa berinisial MH (11), yang duduk di kelas V SD, menceritakan kejadian yang dialaminya kepada orang tuanya.

Peristiwa tersebut diduga terjadi pada Jumat, 25 September 2026, sekitar pukul 11.00 WIB. Saat itu, LK mengantarkan makanan program Makan Bergizi Gratis (MBG) ke salah satu sekolah swasta di Kecamatan Lubuklinggau Timur II.

Polisi Ungkap Dugaan Pelecehan terhadap Siswa

Kasat Reskrim Polres Lubuklinggau, AKP M Kurniawan Azwar, membenarkan laporan tersebut.

Menurut keterangan polisi, LK diduga melakukan tindakan tidak pantas terhadap sejumlah siswa laki-laki ketika mengantarkan makanan ke sekolah.

Orang tua MH kemudian mendatangi Polres Lubuklinggau pada Sabtu, 31 Oktober 2026, untuk melaporkan kejadian tersebut.

Menindaklanjuti laporan itu, polisi memeriksa korban dan sejumlah saksi. Petugas juga mengamankan rekaman kamera CCTV dari lokasi kejadian.

Polisi Selidiki Dugaan Pelecehan terhadap Lebih dari 10 Anak

Perkembangan kasus ini memunculkan dugaan jumlah korban yang lebih banyak. Koran Linggau Pos melaporkan bahwa jumlah anak yang diduga mengalami tindakan serupa mencapai lebih dari 10 orang.

Meski demikian, polisi menyebut baru satu korban yang secara resmi melapor. Penyidik terus menggali keterangan untuk mencari kemungkinan korban lainnya.

Kasus ini melibatkan siswa laki-laki yang masih duduk di bangku sekolah dasar.

Polisi Tetapkan LK sebagai Tersangka

Setelah mengumpulkan bukti dan memeriksa sejumlah saksi, penyidik menggelar perkara dan menetapkan LK sebagai tersangka pada 2 November 2026.

Polisi kemudian mengamankan LK untuk menjalani pemeriksaan lebih lanjut. Penyidik juga melengkapi berkas perkara dan berkoordinasi dengan jaksa penuntut umum.

Dalam pemeriksaan, LK mengaku hanya bercanda. Namun, polisi tetap mendalami seluruh keterangan dan bukti untuk mengungkap fakta sebenarnya.

Pihak SPPG juga mengambil tindakan dengan memberhentikan LK setelah menerima laporan dari pihak sekolah.

Polisi Fokus Melindungi Anak

Kasus ini menjadi perhatian serius karena menyangkut keselamatan anak-anak di lingkungan sekolah.

Polres Lubuklinggau berencana berkoordinasi dengan UPTD Perlindungan Perempuan dan Anak (PPA) serta pekerja sosial untuk membantu korban.

Orang tua perlu membangun komunikasi terbuka dengan anak. Dengarkan cerita mereka dan jangan mengabaikan perubahan perilaku yang mencurigakan.

Jika anak mengungkapkan pengalaman yang membuatnya tidak nyaman, segera cari bantuan dari pihak berwenang.

Polisi masih melanjutkan penyidikan untuk mengungkap seluruh fakta dan kemungkinan korban lain dalam kasus yang menghebohkan Kota Lubuklinggau tersebut.

Tag:

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *