Beranda / Nasional / Listyo Sigit Prabowo Jadi Tersangka Dugaan Penyadapan Presiden Prabowo, Ini Penjelasan Polri

Listyo Sigit Prabowo Jadi Tersangka Dugaan Penyadapan Presiden Prabowo, Ini Penjelasan Polri

Listyo Sigit Prabowo jadi tersangka.

BACAAKU.COM JAKARTA – Mantan Kapolri Jenderal Listyo Sigit Prabowo menjadi sorotan setelah Bareskrim Polri menetapkannya sebagai tersangka dalam kasus dugaan penyadapan ilegal terhadap Presiden Prabowo Subianto.

Pengumuman tersebut disampaikan Kabareskrim Polri Komjen Asep Safrudin dalam konferensi pers di Mabes Polri, Jakarta, Selasa (3/11/2026) malam.

Dalam keterangannya, penyidik menetapkan tiga orang sebagai tersangka dengan inisial LSP, ASN, dan EH.

Ketiga nama tersebut adalah:

  1. Jenderal Listyo Sigit Prabowo (LSP).
  2. Irjen Ahrie Sonta Nasution (ASN).
  3. Irjen Eko Hadi Santoso (EH).

Sementara itu, seorang perwira lainnya, Irjen Slamet Uliandi, masih menjalani pemeriksaan dengan status saksi.

Diduga Sadap Nomor Telepon Presiden Prabowo

Kabareskrim menjelaskan bahwa para tersangka diduga melakukan penyadapan tanpa prosedur terhadap sejumlah nomor telepon milik pejabat negara.

Salah satu nomor yang disebut menjadi sasaran adalah nomor telepon Presiden Prabowo Subianto.

Penyidik menduga aktivitas tersebut berlangsung sepanjang 2025 hingga 2026. Mereka juga mendalami dugaan penyadapan terhadap tokoh politik, jurnalis, organisasi masyarakat, LSM, hingga kalangan pengusaha.

Menurut keterangan penyidik, beberapa nomor diduga masuk ke sistem Lawful Interception Management System (LIMS) tanpa melalui proses verifikasi dan tanpa dasar penegakan hukum.

Diduga Hapus Jejak Penyadapan

Kasus ini semakin menjadi perhatian setelah penyidik mengungkap dugaan penghapusan data elektronik pada Oktober 2026.

Penyidik menduga para tersangka memerintahkan penghapusan file hasil penyadapan dari komputer sistem LIMS.

Petugas yang mengetahui aktivitas tersebut kemudian membuat laporan polisi pada 30 Oktober 2026.

Dalam penyidikan, polisi telah memeriksa 10 saksi dan tiga saksi ahli. Penyidik juga menyita 11 unit telepon genggam, satu unit iPad, serta empat flashdisk sebagai barang bukti.

Terancam Hukuman Penjara

Bareskrim menerapkan sejumlah pasal terhadap ketiga tersangka, yaitu:

  • Pasal 258 UU Nomor 1 Tahun 2023 tentang KUHP.
  • Pasal 332 ayat (1) dan/atau ayat (2) UU Nomor 1 Tahun 2023 tentang KUHP.
  • Pasal 32 ayat (1) UU Informasi dan Transaksi Elektronik (ITE).

Penerapan pasal tersebut berkaitan dengan dugaan penyadapan ilegal, akses tanpa hak terhadap sistem elektronik, serta penghilangan informasi elektronik.

Polri Tegaskan Kasus Melibatkan Oknum

Irwasum Polri Komjen Asep Edi Suheri menegaskan bahwa perkara tersebut berkaitan dengan dugaan tindakan oknum, bukan kebijakan institusi Polri.

Ia menyampaikan bahwa Bareskrim dan Divisi Propam Polri terus melakukan pemeriksaan. Irwasum juga mengawasi proses tersebut agar berjalan profesional dan proporsional.

Polri menyatakan tetap berkomitmen menjaga kepercayaan masyarakat melalui penegakan hukum yang transparan dan akuntabel.

Publik Menunggu Perkembangan Kasus

Penetapan Listyo Sigit Prabowo sebagai tersangka menjadi perhatian nasional karena perkara ini turut menyeret dugaan penyadapan terhadap kepala negara.

Masyarakat kini menunggu perkembangan penyidikan, termasuk kemungkinan munculnya pihak lain yang terlibat dalam perkara tersebut.

Namun, penetapan tersangka bukan berarti seseorang telah terbukti bersalah. Proses hukum dan pembuktian tetap harus berjalan sesuai ketentuan yang berlaku.

Sumber: CNN Indonesia, detikNews, dan keterangan resmi Bareskrim Polri, 3 November 2026.

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *