Beranda / Bengkulu / Dua Terduga Pelaku Curanmor Bengkulu Tengah Ditangkap di Lubuklinggau

Dua Terduga Pelaku Curanmor Bengkulu Tengah Ditangkap di Lubuklinggau

Curanmor, Pencurian Motor, Bengkulu Tengah

BACAAKU.COM – Tim URC Resmob Macan Gunung Bungkuk Satreskrim Polres Bengkulu Tengah berhasil mengungkap kasus pencurian kendaraan bermotor (curanmor) di Desa Durian Demang, Kecamatan Karang Tinggi, Kabupaten Bengkulu Tengah. Polisi menangkap dua terduga pelaku di Kota Lubuk Linggau, Sumatera Selatan, pada Sabtu (31/10/2026) malam.

Kedua terduga pelaku tersebut masing-masing bernama Boby Alberi (34) dan Tomi Hermanto (25). Petugas mengamankan keduanya setelah melakukan penyelidikan dan menelusuri sejumlah petunjuk terkait kasus pencurian sepeda motor Honda Beat milik warga.

Berawal dari Hilangnya Motor Saat Rumah Kosong

Kasus ini bermula dari laporan polisi Nomor LP/B/73/VIII/2026/SPKT/Polres Bengkulu Tengah/Polda Bengkulu tertanggal 18 Agustus 2026.

Peristiwa pencurian terjadi pada Selasa (18/8/2026) sekitar pukul 20.10 WIB. Korban, Zaidin Burhan (52), seorang karyawan swasta, kehilangan sepeda motor Honda Beat saat berada di rumahnya di Desa Durian Demang.

Sebelumnya, korban pulang ke rumah sekitar pukul 19.30 WIB. Ia mendapati rumah dalam keadaan kosong, kemudian masuk dan melakukan aktivitas seperti biasa.

Beberapa saat kemudian, anak korban hendak keluar menggunakan sepeda motor tersebut. Namun, ia mendapati kendaraan itu sudah hilang. Diduga, pelaku mengambil motor ketika korban berada di dalam rumah.

Anak korban sempat mengejar pelaku hingga Desa Taba Teret, Kecamatan Taba Penanjung. Sayangnya, ia tidak berhasil menghentikan pelaku sehingga keluarga melaporkan kejadian tersebut ke Polres Bengkulu Tengah.

Polisi Telusuri CCTV dan Identitas Pelaku

Menindaklanjuti laporan tersebut, Tim URC Resmob Macan Gunung Bungkuk langsung melakukan penyelidikan. Petugas memeriksa rekaman CCTV serta meminta keterangan korban dan sejumlah saksi untuk mengidentifikasi pelaku.

Dari hasil penyelidikan dan koordinasi dengan jajaran kepolisian, petugas akhirnya memperoleh identitas dua orang yang diduga terlibat dalam pencurian tersebut.

Polisi juga menemukan sepeda motor Honda Beat milik korban di Polsek Teluk Segara, Polresta Bengkulu. Sebelumnya, salah satu terduga pelaku menggunakan kendaraan tersebut dalam perkara lain.

Petugas kemudian meminta keterangan Tomi Hermanto yang lebih dahulu diamankan Polsek Teluk Segara. Bersama Tim Jatanras Polda Bengkulu, penyidik mengembangkan kasus tersebut untuk mencari keberadaan terduga pelaku lainnya.

Ditangkap Saat Makan Pecel Lele di Lubuk Linggau

Pada Sabtu (31/10/2026) sekitar pukul 15.00 WIB, tim memperoleh informasi mengenai keberadaan salah satu terduga pelaku di kediamannya, Kelurahan Kayu Ara, Kecamatan Lubuk Linggau Barat I, Kota Lubuk Linggau.

Tim Resmob Macan Gunung Bungkuk kemudian bergerak menuju Lubuk Linggau dan berkoordinasi dengan Tim Jatanras Ditreskrimum Polda Bengkulu.

Sekitar pukul 20.30 WIB, petugas gabungan menemukan terduga pelaku sedang menikmati makan malam di sebuah warung pecel lele di Kota Lubuk Linggau.

Polisi langsung mengamankan terduga pelaku tanpa perlawanan. Penangkapan tersebut menjadi bagian dari pengembangan penyelidikan kasus curanmor yang terjadi di Bengkulu Tengah.

Polisi Amankan Sejumlah Barang Bukti

Dalam pengungkapan kasus ini, petugas turut menyita sejumlah barang bukti, antara lain:

  • Satu unit sepeda motor Honda Beat milik korban.
  • Satu unit Yamaha Mio GT warna merah dengan nomor polisi B 6524 GIF yang diduga pelaku gunakan sebagai sarana pencurian.
  • Satu buah helm warna pink.
  • Satu buah jaket hitam.
  • Satu buah celana gunung warna abu-abu.

Terancam Hukuman Pencurian dengan Pemberatan

Atas dugaan perbuatannya, polisi menyangkakan kedua terduga pelaku dengan Pasal 477 Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang KUHP mengenai pencurian dengan pemberatan. Penyidik juga menerapkan Pasal 476 UU Nomor 1 Tahun 2023 tentang KUHP sebagai pasal subsider.

Saat ini, polisi mengamankan kedua terduga pelaku beserta seluruh barang bukti di Polres Bengkulu Tengah untuk menjalani pemeriksaan dan proses hukum lebih lanjut.

Pengungkapan ini sekaligus menunjukkan koordinasi lintas wilayah antara jajaran kepolisian Bengkulu dan Sumatera Selatan dalam menangani kasus pencurian kendaraan bermotor.

Tag:

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *