Beranda / Nasional / MA Nyatakan Suket Penyetaraan Pendidikan Gibran Tidak Sah, Begini Kronologi Perkaranya

MA Nyatakan Suket Penyetaraan Pendidikan Gibran Tidak Sah, Begini Kronologi Perkaranya

Gibran Rakabuming Raka, Mahkamah Agung, Suket Gibran, Ijazah Gibran, Putusan MA, Politik Indonesia

BACAAKU.COM – Mahkamah Agung (MA) mengabulkan gugatan terkait keabsahan Surat Keterangan (Suket) Penyetaraan Pendidikan SMA milik Wakil Presiden Gibran Rakabuming Raka. Putusan kasasi Nomor 742 K/TUN/2026 pada Jumat, 30 Oktober 2026, menyatakan gugatan penggugat dikabulkan seluruhnya.

Putusan tersebut menjadi perhatian publik karena menyangkut dokumen pendidikan yang Gibran gunakan dalam memenuhi persyaratan pencalonan sebagai Wakil Presiden pada Pilpres 2024.

Perkara ini berawal dari gugatan warga bernama HM Subhan Palal terhadap Kementerian Pendidikan Dasar dan Menengah (Kemendikdasmen). Subhan mempersoalkan penerbitan surat penyetaraan pendidikan Gibran yang terbit pada 2019.

Awal Terbitnya Surat Penyetaraan pada 2019

Persoalan ini berpusat pada Surat Keterangan Nomor 9149/D.D1/KS/2019 tertanggal 6 Agustus 2019.

Direktorat Jenderal Pendidikan Dasar dan Menengah menerbitkan dokumen tersebut untuk menyetarakan pendidikan menengah Gibran yang ia tempuh di luar negeri dengan pendidikan setingkat SMK di Indonesia, pada peminatan akuntansi dan keuangan.

Dokumen itu kemudian menjadi bagian dari persyaratan administrasi pendidikan Gibran ketika mengikuti proses pencalonan Wakil Presiden pada Pemilu 2024.

Namun, Subhan Palal mempertanyakan keabsahan penerbitan surat tersebut. Ia kemudian menempuh jalur hukum untuk meminta pengadilan membatalkan dokumen itu.

Gugatan Bergulir Sejak 2025

Pada 29 Agustus 2025, Subhan lebih dahulu mengajukan gugatan perdata ke Pengadilan Negeri Jakarta Pusat dengan Nomor 583/Pdt.G/2025.

Pengadilan Negeri Jakarta Pusat kemudian menyatakan tidak berwenang mengadili perkara tersebut pada Desember 2025. Setelah itu, Subhan menempuh jalur peradilan tata usaha negara.

Ia mendaftarkan gugatan terhadap Kemendikdasmen ke PTUN Jakarta dengan Nomor 62/G/2026/PTUN.JKT.

Dalam gugatan tersebut, Subhan meminta hakim menyatakan Surat Keterangan Nomor 9149/D.D1/KS/2019 tidak sah dan batal demi hukum. Ia juga meminta pihak terkait menarik dokumen tersebut dari pihak yang menguasainya.

PTUN dan Pengadilan Tinggi Menolak Gugatan

Pada 21 Mei 2026, PTUN Jakarta menyatakan gugatan Subhan tidak dapat diterima.

Subhan kemudian mengajukan banding ke Pengadilan Tinggi Tata Usaha Negara (PTTUN) Jakarta. Namun, pengadilan tingkat banding menguatkan putusan PTUN Jakarta melalui Putusan Nomor 130/B/2026/PT.TUN.JKT.

Meski dua tingkat pengadilan belum mengabulkan tuntutannya, Subhan tetap melanjutkan perkara melalui upaya hukum kasasi.

Mahkamah Agung Mengabulkan Kasasi pada 30 Oktober 2026

Mahkamah Agung menerima permohonan kasasi Subhan pada 23 September 2026 dan meregistrasi perkara tersebut pada 8 Oktober 2026.

Selanjutnya, pada Jumat, 30 Oktober 2026, majelis hakim MA mengabulkan permohonan kasasi sekaligus seluruh gugatan penggugat.

Dalam amar putusan Nomor 742 K/TUN/2026, MA menyatakan:

“Kabul kasasi, batal putusan judex facti, adili sendiri: kabul gugatan penggugat seluruhnya.”

Putusan tersebut membatalkan hasil pemeriksaan pengadilan tingkat sebelumnya dan mengabulkan tuntutan Subhan terkait objek sengketa berupa surat penyetaraan pendidikan Gibran.

MA Batalkan Konferensi Pers pada 2 November 2026

Setelah putusan tersebut menarik perhatian publik, MA semula menjadwalkan konferensi pers pada Senin, 2 November 2026, pukul 11.00 WIB.

Namun, MA membatalkan agenda tersebut karena Biro Hukum dan Humas belum menerima salinan lengkap putusan perkara. Kondisi itu membuat pihak MA belum dapat menjelaskan pertimbangan hukum secara utuh kepada masyarakat.

Karena itu, publik masih menunggu penjelasan resmi mengenai pertimbangan majelis hakim dan konsekuensi administratif dari putusan tersebut.

Apa Dampaknya bagi Jabatan Gibran?

Putusan MA mengenai surat penyetaraan pendidikan tidak otomatis berarti Gibran kehilangan jabatan Wakil Presiden.

Putusan tersebut berfokus pada keabsahan dokumen administrasi yang menjadi objek sengketa. Sementara itu, persoalan mengenai syarat pencalonan dan kedudukan Wakil Presiden memiliki ranah hukum serta mekanisme tersendiri.

Sebelumnya, Mahkamah Konstitusi dalam putusan terkait sengketa hasil pemilu pada 6 Oktober 2026 menyatakan tidak menemukan bukti meyakinkan mengenai ijazah, sertifikat, atau diploma luar negeri Gibran yang menjadi dasar penyetaraan. Namun, MK juga menyatakan tidak dapat membatalkan atau mendiskualifikasi Gibran dari jabatan Wakil Presiden melalui perkara tersebut.

Dengan demikian, masyarakat masih perlu menunggu salinan lengkap putusan MA dan penjelasan lembaga terkait untuk memahami dampak hukum secara menyeluruh.

Tag:

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *