Beranda / Business / Kosmetik Wajib Halal Mulai 18 Oktober 2026

Kosmetik Wajib Halal Mulai 18 Oktober 2026

Kosmetik Wajib Halal Mulai 18 Oktober 2026

BACAAKU.COM – Industri kecantikan Indonesia bersiap menghadapi penerapan kewajiban sertifikasi halal untuk kosmetik pada 18 Oktober 2026. Kebijakan pemerintah ini mendorong produsen untuk memeriksa bahan baku, proses produksi, dan dokumen produk sebelum memasarkannya kepada konsumen.

Badan Penyelenggara Jaminan Produk Halal (BPJPH) terus menyosialisasikan aturan tersebut kepada pelaku usaha. Ketentuan ini mengacu pada Undang-Undang Nomor 33 Tahun 2014 tentang Jaminan Produk Halal serta Peraturan Pemerintah Nomor 42 Tahun 2024.

Produk Skincare Ikut Menjadi Perhatian

Kewajiban sertifikasi halal mencakup kategori kosmetik, termasuk berbagai produk perawatan kulit dan kecantikan. Contohnya meliputi facial wash, toner, serum, pelembap, sunscreen, serta produk riasan yang masuk dalam kategori kosmetik.

Untuk memenuhi ketentuan tersebut, produsen perlu memeriksa setiap bahan yang mereka gunakan. Mereka juga harus memastikan proses produksi memenuhi persyaratan halal dan menyiapkan dokumen pendukung sesuai prosedur sertifikasi.

Selain itu, perusahaan perlu menelusuri asal bahan baku secara cermat. Langkah ini penting karena beberapa bahan kosmetik memiliki sumber yang berbeda, sehingga produsen perlu memastikan statusnya berdasarkan ketentuan yang berlaku.

Apa Dampaknya bagi Konsumen?

Kebijakan ini membantu konsumen memperoleh informasi lebih jelas mengenai status halal produk kecantikan. Meski demikian, masyarakat sebaiknya tidak hanya melihat label halal ketika memilih skincare.

Konsumen juga perlu memeriksa nomor izin edar BPOM, membaca daftar bahan, dan menyesuaikan produk dengan kebutuhan kulit. Perlu diingat, sertifikat halal dan izin edar BPOM memiliki fungsi berbeda. Sertifikasi halal berkaitan dengan pemenuhan persyaratan halal, sedangkan izin edar BPOM berkaitan dengan pengawasan produk sesuai ketentuan yang berlaku.

Karena itu, pembeli sebaiknya memeriksa kedua informasi tersebut melalui kanal resmi sebelum menggunakan produk.

Pelaku Usaha Perlu Menyiapkan Dokumen

Menjelang penerapan aturan, produsen, distributor, dan penjual kosmetik perlu memahami kewajiban yang berlaku bagi usaha mereka. Pelaku usaha dapat memeriksa prosedur sertifikasi melalui situs resmi BPJPH dan berkonsultasi dengan lembaga yang berwenang.

Di sisi lain, usaha mikro dan kecil perlu mencari informasi mengenai fasilitas serta mekanisme sertifikasi yang sesuai dengan kategori usahanya. Ketentuan khusus dapat berlaku untuk kondisi tertentu, termasuk produk impor, sehingga pelaku usaha sebaiknya tidak mengandalkan informasi yang beredar di media sosial tanpa memeriksa sumber resminya.

Industri Kecantikan Perlu Beradaptasi

Penerapan kewajiban sertifikasi halal menjadi perhatian penting bagi industri kecantikan nasional. Produsen perlu menjaga ketertelusuran bahan, memperbaiki dokumentasi, dan memastikan proses produksinya memenuhi regulasi.

Sementara itu, konsumen dapat berperan dengan memilih produk secara lebih teliti dan memeriksa legalitasnya sebelum membeli. Dengan persiapan yang baik, pelaku usaha dapat menjalankan kewajibannya, sedangkan masyarakat memperoleh informasi yang lebih jelas saat memilih produk skincare.

 

Tag:

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *