BACAAKU.COM – Seorang tenaga pendidik berinisial LA (36) di Kabupaten Musi Rawas Utara (Muratara), Sumatera Selatan, harus berhadapan dengan proses hukum setelah diduga melakukan tindakan pencabulan terhadap seorang siswinya yang masih berusia 14 tahun.
Peristiwa tersebut dilaporkan oleh orang tua korban setelah anaknya menceritakan kejadian yang dialaminya. Dugaan peristiwa itu terjadi di sebuah SMP Negeri di Kecamatan Karang Dapo, Muratara, pada Senin (5/10/2026) sekitar pukul 14.00 WIB.
KBO Satres PPA dan PPO Polres Muratara, Ipda Henry Martadinata, membenarkan adanya perkara tersebut.
Menurut Henry, korban merupakan siswi kelas IX. Dugaan tindakan pencabulan disebut berlangsung di ruang perpustakaan sekolah.
“Benar, korban merupakan siswi kelas IX berusia 14 tahun. Diketahui tersangka melakukan aksi pencabulan terhadap korban di perpustakaan sekolah,” ujar Henry, Kamis (8/10/2026).
Setelah mengetahui kejadian yang dialami anaknya, orang tua korban kemudian membuat laporan kepada pihak berwenang. Laporan tersebut tercatat dengan Nomor LP/B/382/X/2026/SPKT/POLRES MURATARA/POLDA SUMSEL tertanggal 6 Oktober 2026.
Menindaklanjuti laporan tersebut, petugas melakukan penyelidikan hingga berhasil mengamankan LA di kediamannya yang berada di wilayah Karang Dapo.
LA diamankan pada Selasa (6/10/2026) sekitar pukul 21.30 WIB. Setelah menjalani pemeriksaan, penyidik kemudian melakukan gelar perkara dan menetapkan LA sebagai tersangka.
Dalam proses penyidikan, sejumlah saksi telah dimintai keterangan. Penyidik juga mengamankan beberapa barang bukti yang dinilai berkaitan dengan perkara tersebut.
“Penyidik juga telah menyita sejumlah barang bukti yang berkaitan dengan perkara tersebut. Selain itu pemeriksaan terhadap sejumlah saksi turut dilakukan untuk melengkapi proses penyidikan,” jelas Henry.
Atas perbuatannya, tersangka dijerat dengan ketentuan Pasal 418 ayat (2) huruf b KUHP dan/atau Pasal 415 huruf b KUHP berdasarkan UU Nomor 1 Tahun 2023.
Henry menambahkan, proses penyidikan masih berjalan. Penyidik masih melengkapi administrasi perkara serta melakukan pemeriksaan terhadap saksi-saksi lain yang diperlukan.
Dalam penanganan kasus tersebut, aparat juga menekankan pentingnya perlindungan terhadap korban yang masih berstatus anak, termasuk pendampingan dan perhatian terhadap kondisi psikologisnya.
Pihak kepolisian mengimbau orang tua, masyarakat, maupun lingkungan sekolah agar meningkatkan pengawasan terhadap anak. Apabila mengetahui atau menemukan dugaan kekerasan maupun tindakan yang membahayakan anak, masyarakat diminta segera melaporkannya kepada pihak berwenang.
Penanganan perkara ini dilakukan dengan tetap mengedepankan ketentuan hukum serta hak dan keselamatan korban anak.








