BACAAKU.COM – Pemerintah Indonesia berencana memperluas pemungutan pajak dari sektor ekonomi digital mulai 9 November 2026. Kebijakan ini menyasar perbankan, perusahaan teknologi finansial (fintech), hingga platform perdagangan elektronik.
Ketua Dewan Penasihat Kamar Dagang dan Industri (Kadin) Indonesia, Hashim Djojohadikusumo, mengungkapkan rencana tersebut saat membuka Rapat Pimpinan Nasional (Rapimnas) Kadin di Jakarta, Kamis (29/10/2026).
Hashim menyebut sejumlah perusahaan besar, seperti Shopee, Lazada, dan GoTo, akan ikut menjalankan mekanisme pemungutan pajak digital.
Selain itu, pemerintah juga akan melibatkan bank pemerintah, bank swasta, serta perusahaan fintech. Melalui langkah ini, pemerintah ingin memperluas jangkauan perpajakan terhadap aktivitas ekonomi berbasis teknologi.
Pemerintah Ingin Tingkatkan Penerimaan Negara
Hashim menjelaskan bahwa pemerintah ingin meningkatkan rasio penerimaan negara terhadap Produk Domestik Bruto (PDB).
Saat ini, rasio penerimaan Indonesia masih berada di kisaran 12 persen. Sementara itu, pemerintah menargetkan angka tersebut mencapai 18 persen dalam dua hingga tiga tahun mendatang.
Menurut Hashim, pemanfaatan teknologi informasi dan kecerdasan buatan (AI) dapat membantu pemerintah mengidentifikasi transaksi ekonomi yang selama ini belum memberikan kontribusi pajak secara optimal.
Dengan demikian, pemerintah berharap sistem perpajakan digital mampu memperkuat penerimaan negara.
Shopee, Lazada, dan GoTo Ikut Menjalankan Pemungutan
Rencana kebijakan ini menarik perhatian karena melibatkan sejumlah platform digital yang memiliki jutaan pengguna di Indonesia.
Shopee dan Lazada menjalankan layanan perdagangan elektronik. Sementara itu, GoTo memiliki berbagai layanan digital, termasuk transportasi, pembayaran, dan perdagangan.
Keterlibatan perusahaan tersebut bertujuan memperluas jangkauan pemungutan pajak dalam aktivitas ekonomi digital.
Namun, masyarakat perlu memahami bahwa kebijakan ini tidak otomatis membuat setiap transaksi belanja, transfer bank, atau pembayaran menggunakan dompet digital terkena pajak baru.
Jenis transaksi, objek pajak, serta mekanisme pemungutan tetap mengacu pada ketentuan perpajakan yang berlaku.
Apa Dampaknya bagi Masyarakat?
Rencana perluasan pajak digital berpotensi membawa perubahan bagi pelaku usaha dan pengguna platform digital.
Bagi pedagang online, kebijakan ini dapat memengaruhi administrasi dan kewajiban perpajakan sesuai jenis penghasilan serta status wajib pajak.
Sementara itu, konsumen perlu memperhatikan rincian pembayaran ketika menggunakan layanan digital. Mereka juga perlu membedakan pajak atas barang atau jasa dengan pajak atas penghasilan penjual.
Direktorat Jenderal Pajak sebelumnya telah menjalankan Sistem Pemungutan Pajak atas Transaksi Digital Luar Negeri (SPP-TDLN) sejak 25 September 2026. Sistem tersebut membantu pemerintah memungut PPN atas transaksi barang dan jasa digital dari luar negeri.
Dengan rencana perluasan kebijakan pada November mendatang, pemerintah ingin memperkuat pengawasan ekonomi digital sekaligus meningkatkan penerimaan negara.
Meski demikian, pemerintah perlu memberikan penjelasan secara terbuka agar masyarakat memahami aturan dan tidak salah mengartikan setiap transaksi digital sebagai objek pajak.










